Monday, February 13, 2012


Kapanlagi.com - Kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan Bernaldi Kadir Djemat kepada bupati Zumi Zola kini sudah masuk DPR. Kabarnya, sebagai bupati, pihak Zumi Zola akan dipanggil ke DPR.

"Kita tidak punya otoritas untuk memanggil dia, tapi kalau pihak Zumi Zola keberatan, silakan mengadu juga ke kita, kita terima juga. Intinya kita akan tindak lanjuti. Tidak mesti melakukan pemanggilan. Kita bisa sidak ke Polda atau ke Polres. Fungsi pengawasan kita seperti itu. Secepatnya kita ke sana," ujar pimpinan rapat Komisi III, Bambang Soesatyo saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Namun meski begitu, pihak Komisi III DPR RI mengharapkan agar kasus yang berkaitan soal moralitas tidak perlu terlalu dibuka karena yang dilaporkan adalah seorang pejabat publik.

"Barang kali ada baiknya hal-hal moralitas harus dihindari. Saya menyadari yang bersangkutan masih bujangan. Tapi jabatan Bupati itu sudah melekat, harus dibedakan sebelum jadi pejabat publik dan sudah jadi pejabat publik," ujar Bambang.

"Kita berharap persoalan ini cepat selesai, baik itu secara kekeluargaan atau secara hukum. Yang jelas kasus perzinahan itu tindak pidana," tambahnya.

Sebelumnya, pihak keluarga Aldi Djemat mengadu kepada Komisi III soal ketidakobyektifan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus perselingkuhan dan perzinahan yang dilaporkan Aldi kepada bupati yang juga selebritis Zumi
sumber : KapamLagi

0 comments:

Post a Comment